Take a fresh look at your lifestyle.

Berawal dari adu mulut seorang laki-laki di oku selatan tega membunuh secara tragis

0

Seorang laki-laki pelaku Pembunuhan di OKU Selatan, yakni WK (28), Di amankan oleh Sat Reskrim Polres OKU Selatan.

Warga Desa Tanjung Menang Ulu, Kecamatan Buay Sandang Aji tersebut melakukan Pembunuhan di kebun Tersangka yang beralamat di Talang Pematang Pal Desa Tanjung Menang Ulu Kec. Buay Sandang Aji Kab. OKU Selatan pada hari Minggu Tanggal 20 Februari 2022 sekira pukul 14.30 Wib.

Kepolisian mengamankan WK pasca melakukan Pembunuhan dengan adanya laporan dari Sdr MUSLIMIN bin SOBIRIN dengan nomor : LP / B / 27 / II / 2022 / SPKT / RES OKUS / POLDA SUMSEL, tgl 20 Februari 2022.

Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha, SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Acep Yuli Sahara SH, Kapolsek Buay Sandang Aji Ipda Ismail SH dan Kasi Humas AKP Johan Syafri, mengungkapkan Tersangka WK berhasil diamankan pasca melakukan Pembunuhan.

Related Posts
1 of 357

Pada hari Minggu Tanggal 20 Februari 2022 sekira pukul 17.00 wib Telah di lakukan Penangkapan terhadap Tersangka WK di Polsek Buay Sandang Aji Polres OKU Selatan selanjutnya untuk Tersangka dan Barang Bukti langsung di amankan di Satreskrim Polres OKU Selatan.

Dihadapan penyidik Tersangka WK mengakui melakukan aksinya lantaran anak Tersangka mengalami kecelakaan jatuh dari sepeda motor dgn orang tua dan kakak kandung tersangka sekira 3 (tiga) hari yang lalu, mendengar penjelasan dari tersangka yang kurang berkenan di hati korban, tiba tiba korban langsung memegang leher tersangka dan hendak memukul tersangka dan kemudian berbicara kepada Tersangka *tunggu disini nanti saya bunuh kamu* mendengar ancaman dari korban tersebut, tersangka langsung mencabut Senjata Tajam berjenis Parang yang berada di pinggangnya lalu tersangka langsung membacok korban di bagian leher, kepala, tangan dan menusuk dada korban sehingga korban tersungkur bersimbah darah di dekat batang kopi yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat.

“Setelah tersangka melihat korban bersimbah darah dan meninggal dunia, tersangka langsung meninggalkan korban ,” ungkap Kasihumas.

Kini WK bersama barang bukti (BB) – 1 ( satu ) bilah senjata tajam jenis golok / rudus berujung lancip sepanjang 45 ( empat puluh lima ) cm yang masih ada bekas bercak darah.
– 1 ( satu ) lembar baju kaos berlumuran darah milik korban
– 1 ( satu ) lembar celana berlumuran darah milik korban
–  1 ( satu ) lembar baju kaos berkerah garis – garis biru putih milik Tersangka telah diamankan di Mapolres OKU Selatan.

Tersangka WK dijerat Pasal Pidana Pembunuhan dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana dengan kurungan pidana selama – lamanya 15 tahun Penjara, tutup Kasi Humas.

Leave A Reply

Your email address will not be published.