Muaradua, polresokuselatan.com- Anggota satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan,kembali berhasil amankan dua orang terduga pengedar narkoba jenis Sabu yang berinisial DE dan HY di wilayah Desa Pelangki Kec.Muaradua Kab. Oku Selatan. (22/02/2021).
Tersangka DE (28) dan HY (26) yang beralamatkan di Desa Sukajaya Kec Buay Rawan Kab OKU Selatan berhasil ditangkap Di jalan setapak yg beralamat di Desa Pelangki Kec.Muaradua Kab. Oku Selatan.
Kapolres OKU Selatan Akbp Zulkarnain Harahap, S.I.K melalui Kasat Narkoba, Iptu Hendri, SH mengatakan kronologi penangkapan terhadap tersangka bermula Pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021, Anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan mendapat informasi bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Desa Pelangki Kec Muaradua Kab Oku Selatan.
Berawal dari informasi tersebut lalu anggota Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan kemudian anggota melihat 2 (dua) orang laki-laki dengan ciri-ciri yg sama dengan laporan yang di dapat, kemudian anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka DE dan HY yang pada saat itu sedang berada Di jalan setapak yg beralamat di Desa Pelangki Kec.Muaradua Kab. Oku Selatan.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka DE, tersangka sempat membuang sesuatu ke arah semak-semak dipinggir jalan tersebut, kemudian dilakukan pencarian oleh anggota ditemukan 1 (satu) plastik klip bening yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,98 gram di dalam semak-semak tidak jauh dari tersangka di tangkap.
“Setelah dilakukan introgasi Barang bukti tersebut diakui milik kedua tersangka DE dan HY.”jelas Kasat.
Selain itu tambah Kasat, turut di amankan 1 (satu) buah kotak rokok merk GUDANG GARAM warna Coklat dan 1 (satu) unit handpone merk Samsung warna hitam dengan nomor imei 351618/06/354502/8 dengan kartu SIM Telkomsel dgn nomor 08216800xxxx.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti tersebut di amankan di Polres OKU Selatan untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, pungkasnya. (Red)