KOPI NEKAT
KOPI NEKAT adalah singkatan dari usulaN kEnaikan pangKAT yang merupakan bentuk terobosan dari Bagsumda Polres OKU Selatan dalam melakukan pelayanan intern berupa usulan kenaikan pangkat secara otomatis tanpa menyerahkan persyaratan-persyaratan bagi personel yang akan naik pangkat dengan mengacu pada aplikasi SIPP (Sistem Informasi Personel Polri).
Tujuan dari kopi Nekat adalah mempermudah bagi personel Polres OKU Selatan yang akan mengusulkan kenaikan pangkat.
Pelaksanaan Kopi NEKAT dilaksanakan pada :
Untuk usulan kenaikan pangkat TMT periode 1 Januari dilakukan pengecekan di aplikasi eUKP pada awal Juli tahun sebelumnya. Untuk usulan kenaikan pangkat TMT periode 1 Juli dilakukan pengecekan di aplikasi eUKP pada awal Januari tahun yang sama.
Pelaksanaan Kesamaptaan Jasmani Periode 2 Khusus
UKP TMT 1-1-2021 Polres OKU Selatan
Update sipp (Melalui Bag Sumda)
ip address 10.101.101.217
a. Lakukan pengecekan dan pengisian biodata anggota Polri dengan lengkap dan benar melalui New Sipp, terutama terkait kelengkapan data persyaratan administrasi Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) anggota Polri yg bersangkutan termasuk berkas data dalam bentuk softcopy (format pdf dengan resolusi file dibawah 500kb), terkait :
1. Masa kerja (MK);
2. Masa dinas dalam jabatan (MDDJ);
3. Masa dinas dalam pangkat (MDDP);
4. Masa dinas perwira (MDP) bagi anggota Polri berpangkat Perwira;
5. Tanda Jasa Bintang Nararya (bagi usulan Pengabdian/HAR);
6. Ijazah Dikum dan akreditasinya;
7. Ijazah Dikpol;
8. Sertifikat Dikbangspes Prodiklat Polri.
Update SMK Online
Update SDM Unggul
Aplikasi E-UKP
a. Operator melakukan pengecekan di aplikasi E-UKP terkait anggota Polri yang akan naik pangkat.
b. Operator mengisi data kelengkapan administrasi Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) anggota Polri dimaksud yang belum diakomodir dalam New Sipp melalui Aplikasi E-UKP :
1. Tanda Jasa Bintang Nararya (bagi Usulan Pengabdian/HAR);
2. Penilaian Kinerja SMK;
3. SKBPMPH/SKHP dari Paminal Polda; dan
4. Ijazah/sertifikat Dikum termasuk akreditasi maupun Dikbangspes yg mendapatkan percepatan kenaikan pangkat sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Apabila data anggota Polri dimaksud sudah dilengkapi persyaratan administrasi kenaikan pangkatnya maka secara otomatis data anggota Polri dimaksud akan diproses kenaikan pangkatnya secara elektronik sampai ke Tingkat Mabes Polri.
d. Operator mengirimkan berkas hardcopy anggota Polri yang akan naik pangkat ke Subbag Pangkat.
e. Apabila dalam waktu proses kenaikan pangkat anggota Polri mengalami Kasus/tindak pidana maka dengan otomatis anggota Polri yang dimaksud tidak akan diusulkan kenaikan pangkatnya ke Tingkat Mabes (hasil litpers dari Paminal Polda).
Comments are closed.