Take a fresh look at your lifestyle.

paparan kabag ops polres oku selatan dalam kegiatan Pencanangan dan Sosialisasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten OKU Selatan Tahun 2023

0

polresokuselatan.com,- Polda Sumsel Satlantas Polres OKU Selatan, Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Popo Ali M.B.Com., membuka secara langsung kegiatan Pencanangan dan Sosialisasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten OKU Selatan Tahun 2023, Senin ( 30/01/2023 ).

Dalam sambutannya Popo Ali mengatakan,

Pencanangan dan sosialisasi pemilihan kepala Desa serentak tahun 2023 di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yang diikuti sebanyak 82 Desa dari 19 Kecamatan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 04 Mei 2023 mendatang. Pemilihan kepala Desa serentak merupakan pesta Demokrasi ditingkat Desa untuk menentukan Pemimpin Desa yaitu kepala Desa selam 6 ( Enam ) tahun kedepan.

Pemilihan kepala desa serentak ini diawali dengan tahapan pembentukan panitia penyelenggara pemilihan di desa, untuk itu saya mengharapkan panitia penyelenggara pemilihan yang akan dibentuk oleh BPD masing-masing desa dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku serta dapat menjaga Netralitas kepanitiaan.

” Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan mengharapkan dari semua pihak unsur yang terkait baik dari kepanitiaan desa, panitia Kabupaten dan pihak keamanan untuk selalu bekerjasama demi terciptanya tujuan proses Pesta Demokrasi melalui pemilihan Kepala Desa serentak yang aman dan damai,”Ujar Popo.

Dalam laporan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ). A. Romzi S.E M.M., dasar pelaksanaan Peraturan daerah Kabupaten OKU Selatan Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan, pengesahan dan pengangkatan, pelantikan dan pemberentian kepala desa. Peraturan daerah Kabupaten OKU Selatan Nomor 3 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan pengesahan dan pengangkatan, pelantikan dan pemberentian kepala desa. Peraturan Bupati OKU Selatan nomor 37 tahun 2022, tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberentian kepala desa. Keputusan Bupati OKU Selatan Nomor:90/KPTS/DPMD/2023 tentang penetapan pelaksanaan kegiatan pemilihan kepala desa serentak tahun 2023.

Jumlah 164 orang terdiri dari. 82 Kepala Desa dan Ketua BPD 82 Orang. Tujuan kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan kepada kepala desa, bahwa masa jabatannya segera berakhir. Pada 09 Mei 2023, dan tata cara pembentukan panitia penyelenggara pemilihan kepala desa serentak tahun 2023 oleh badan permusyawaratan desa yang melaksanakan pemilihan tahun 2023.

pada kegiatan ini Kapolres OKU Selatan juga diberi kesempatan untuk memberikan paparan nya yang di wakilkan oleh Kabag ops Polres OKU Selatan Kompol Hardan HS.

dalam paparannya Kabag Ops Polres OKU Selatan Kompol Hardan HS menjelaskan bahwa ada beberapa Potensi Konflik Dan Kerawanan.

– Peningkat situasi antar calon kades dan pendukung berkaitan dengan isu money politik, intimidasi suku pendatang, netralitas petugas tps, provokasi antar calon dan pendukung.

– Pro kontra penentuan suara sah / tidak sah (coblos simetris) & perolehan suara seri antar calon.

Related Posts
1 of 357

-Massa pendukung hadir dan berkerumun di tps pada saat penghitungan memicu potensi bentrok antar pendukung.

– Mobilisasi pendukung serta pemilih dari luar wilayah desa pemilihan.

– Rusaknya surat suara dikarenakan medan / lokasi menuju desa (TPS) dan faktor cuaca (musim penghujan ).

adapun Kabag Ops Polres OKU Selatan Kompol Hardan HS memberikan rekomendasi dalam paparannya.

– Perlu adanya surat edaran kepala daerah untuk memberikan penekanan kepada cakades dan pendukung agar menjaga kondusifitas pelaksanaan pilkades serentak Kab. OKUS 2023.

– Sosialisasi dan penyebaran juknis oleh panitia pilkades terkait juknis pungut hitung kepada panitia tps dan cakades sebagai dasar penetapan keputusan hasil pemilihan.

– Penerapan prokes covid 19 sebagai langkah pencegahan berkumpulnya massa pendukungdi tps sebagai langkah antisipasi mencegah timbulnya potensi perselisihan antar pendukung di TPS.

– Unsur muspika dalam hal ini Kapolsek, Danramil serta Camat di 19 wilayah kecamatan bersinergi melakukan himbaun kepada TOMAS, TOGA , TODA dan Cakades serta pendukung untuk berperan aktif mewujudkan situasi pelaksanaan pilkades yang kondusif.

– Surat suara pada saat diserahkan kepada pemilih untuk di coblos di TPS dipandang perlu untuk dibuka dari lipatan mengantisipasi terjadi coblos simetris (coblos tembus) oleh pemilih.

– penebalan kekuatan personil pengamanan di wilayah zona rawan bentrok antar pendukung.

Bertempat di Aula Pemkab OKU Selatan turun dihadiri FKPD/ yang mewakili, Para Staf Ahli, Para Asisten, Kakan Menag, Inspektur, Para Kepala OPD, Kepala Badan, Para camat, KUA Muaradua, Para Kapolsek Se- Kabupaten OKU Selatan, Para Danramil, Para Kades dan Ketua BPD Desa yang akan mengikuti Pilkades Serentak Kabupaten OKU Selatan Tahun 2023.

Leave A Reply

Your email address will not be published.