Take a fresh look at your lifestyle.

Perbuatan tidak terpuji oleh oknum kades berbuat asusila dengan anak dibawah umur

0

POLRESOKUSELATAN.COM,- FA (46), oknum kepala Desa (Kades) aktif di Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan terpaksa meringkuk di hotel prodeo tahanan Mapolres OKU Selatan.

Hal itu karena perbuatan asusila yang dilakukannya terhadap anak dibawah umur.

Pejabat publik yang seharusnya menjadi tauladan bagi masyarakat itu melakukan perbuatan asusila terhadap warganya sendiri YS (17) dengan modus memberikan imbalan sejumlah uang.

Oknum kades aktif yang sudah menjabat selama 2,5 tahun ini, mengaku perbuatannya tersebut dilancarkannya sebanyak 2 kali, terlahir di sebuah pondok di kebun milik korban.

“Saya lakukan dua kali di pondok korban, sebelumnya memang sempat berhubungan lewat HP,”ujar Kades FA.

Related Posts
1 of 357

Demi memuluskan rencananya, pejabat publik yang masih beristri ini memberikan sejumlah uang terhadap korban meski mengetahui korban masih dibawah umur.

“Pertama saya kasih Rp 150 ribu, dan kedua 200 ribu, kalau kini tinggal penyesalan,” terangnya.

Tindak asusila terhadap anak dibawah umur itu dibenarkan oleh Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Iwan Wahyudi, S.H., Kabag Ops Kompol Hardan HS, Kasatreskrim AKP Acep Yuli Sahara, Kasat Samapta Polres OKU Selatan, AKP Johan Syafri, Kasat Resnarkoba Polres OKU Selatan AKP Arfanol Amri, S.H., Kasat Binmas Polres OKU Selatan Akp Isya Ansori, S.H., Kasat Intelkam Polres OKU Selatan, IPTU ANDY BINTORO, SH, Kasi Propam Polres OKU Selatan, AKP SUPIT WIDIARTO dan Kasi Was Polres OKU Selatan Iptu Ernofid di halaman Polres OKU Selatan.

“Ya, tersangka sudah kita amankan. Memang sangat kita sesalkan memprihatikan bagi, bahwa seharusnya sebagai pejabat publik bisa memberikan contoh atau suri tauladan yang baik ataupun warganya,” terang Kapolres, Senin (27/6).

Alhasil, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya FA diancam dengan tindak pidana persetubuhan dibawah umur sebagai mana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jo pasal 76 D UU no 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Tersangka FA sudah berhasil kita amankan. Tersangka diancam dengan pidana kurang lebih 15 tahun,” ujar Kapolres.

Leave A Reply

Your email address will not be published.