Take a fresh look at your lifestyle.

Polres OKU Selatan gelar Press Release Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan oknum Kades

0

Muaradua, Bertempat di halaman Sat Reskrim Polres OKU Selatan, telah di Laksanakan press release ungkap kasus Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana.

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha., SH.,SIK., MH, yang diwakili Waka Polres MP Nasution, SH., MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Acep Yuli Sahara., Kasi Humas Iptu Johan Syafri, Kanit Pidsus Ipda Dodi Mardani dan Kanit Pidum Ipda Toni. Kamis (09-12-2021).

Sehubungan adanya Laporan Polisi Nomor : LP-B/ 35 / XI / 2021 / Sumsel / Res OKU Selatan/ Sek BDA, tgl 29 November 2021. Dengan Tersangka Inisial S merupakan Warga Desa Gedung Baru Kec. BpR Ranau Tengah Kab. OKU Selatan yang berprofesi sebagai Kepala Desa dan Tersangka R Y merupakan Warga Desa pakda Suka Kec. BPR Ranau Tengah Kab. OKU Selatan
sedangkan korban inisial E K merupakan warga Desa Penantian Kec. Banding Agung Kab. OKU Selatan yang berprofesi sebagai Kepala Desa.

Related Posts
1 of 348

Dalam keterangan Persnya Kapolres OKU Selatan kompol MP Nasution mengatakan kronologi kejadian bermula pada hari minggu tgl 28 November 2021 Sekitar Pukul 20:30 Wib pelapor sampai ke banding agung memarkir kan kendaraan mobil Daihatsu Xenia Warna Hitam Nomor Polisi BG 1094 RW di pinggir jalan depan rumah sahidun Ramli yang merupakan kepala desa Surabaya, dan setelah memarkirkan mobil meminta izin kepada sahidun melalui via telpon ( WA ) dan pelapor memoto kendaraannya dan mengirim ke saudara sahidun melalui WA, lalu sebelum pelapor mengunci semua pintu mobil memastikan mobilnya aman dan sudah terkunci semua, kemudian pelapor dan keluarga menuju Icon Danau Ranau Untuk melihat dan menonton acara penutupan Porvrop Sumsel, kemudian tersangka S dan RY pergi ketempat mobil pelapor yang diparkir kan di depan rumah sahidun, kemudian Tersangka S dan RY melakukan Aksinya dengan berbagi peran masing masing.

Setelah mendapat laporan dari korban, Sat Reskrim bersama unit Reskrim Polsek Banding Agung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka D dan RY.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni:
– 1 (Satu) Lembar tanda Terima SPPKB an. Leksi Yandi dengan Nopol BG 1094 RW
– 2 ( Dua) Lembar Fc BPKB mobil Daihatsu Xenia warna Hitam Metalik No Register BG 1094 RW
– 1 (satu) Buah kunci mobil Daihatsu Xenia bewarna Hitam
– 1 ( satu) unit kendaraan mobil Daihatsu Xenia warna Hitam Metalik Nopol BG 1094 RW, No Mesin DL56527, No Rangka MHKV1BA1JCK008898
– 1 (satu) Buah STNK mobil Daihatsu Xenia warna Hitam Metalik Nopol BG 1094 RW, No Mesin DL56527, No Rangka MHKV1BA1JCK008898
– 1 (Satu) Unit Kendaraan sepeda motor honda Cb 125 warna hitam merah Nopol BE 6216 AW ( milik pelaku).

Saat ini pelaku tersebut telah di amankan di Mapolres OKU Selatan guna di laksanakan pemeriksaan lebih lanjut . ( Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.