Take a fresh look at your lifestyle.

Polres oku selatan kembali berhasil mengamankan pelaku pasal 363 KUHPidana

0

Kepolisian Polres OKU Selatan melalui Polsek Buay Sandang Aji kembali mengungkap sindikat pencurian sepeda motor (curat) di Dusun Talang Trengguli Desa Sukarena Kecamatan Tiga Dihaji.

Pelaku adalah NF (33) warga Desa Rantau Nipis Kecamatan Banding Agung, diamankan usai melakukan pencurian kendaraan sepeda motor milik korban Wakidan Bin Warsono (29).

Sepeda motor jenis Honda Revo Fit itu disembunyikan pelaku di rumah orang tuanya.

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha SH, SIK, MH melalui Kasubsi PIDM Sihumas Polres OKU Selatan Bripka Julius Ari Zhoma membenarkan telah meringkus tersangka Nedi.

“Benar, tersangka diamankan di wilayah Banding Agung,”ujar Bripka Julius, Jumat (1/7/2022).

Related Posts
1 of 357

Diungkapkannya, selain telah diakui tersangka perihal pencurian yang telah dilakukannnya, kepolisian juga telah berhasil mengamankan barang bukti (BB) usai tersangka buka suara.

“Tersangka NF juga menunjukkan dimana sepeda motor milik korban, yang disembunyikan dirumah orang tuanya,”ungkapnya.

Alhasil, barang bukti (BB), satu unit sepeda motor merk Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi T 5827 VX, beserta sebuah surat BPKB, STNK turut diamankan untuk kebutuhan proses hukum.

Dijelaskan, pencurian bermula saat sepeda motor milik pelapor tengah memarkir kendaraan di bawah pondok Sabtu, (28/5) lalu keesokan harinya mendapati sepeda motor telah raib.

Korban yang mengalami kerugian mencapai Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dan melaporkan ke Polsek Buay Sandang Aji (BSA).

Alhasil setelah diamankan pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.

Leave A Reply

Your email address will not be published.