Take a fresh look at your lifestyle.

polres oku selatan kembali berhasil ungkap kasus 363 saat operasi 1 sikat musi 2023

0

Muaradua- Polsek Simpang Polres OKU Selatan Polda Sumsel berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana “PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN” sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHPidana, Jum’at 26 Mei 2023.

Dalam kronologis kejadian Pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 sekira jam 14.00 Wib korban sedang berada di kebunnya tepatnya di Desa Bungin Campang kecamatan Simpang kabupaten OKUS dengan membawa sepeda motor merk Honda Supra X 125 CC bernopol BG- 4705-FH warna hitam merah.

“Kemudian sepeda motor tersebut di parkirkan oleh korban di kebun jagung milik korban, setelah korban kembali ke parkiran sepeda motor miliknya tersebut korban melihat sepeda motornya milik korban sudah tidak ada atau hilang,”terangnya.

“Atas kejadian tersebut korban, Zulkarnain Bin Nawawi melaporkan ke Polsek simpang menurut Laporan Polisi nomor : LP – B / 06 / V / 2023 / SUMSEL / OKUS / SEK SP. MPA. tanggal 17 Mei 2023,”bebernya.

“Kapolsek dan Unit Sat Reskrim Polsek Simpang selanjutnya menindaklanjuti Dari hasil penyelidikan sebelumnya bahwa motor korban yang hilang berada di Desa Bungin campang Kecamatan Simpang kabupaten OKUS,”ungkapnya.

Related Posts
1 of 357

Kendaraan roda dua tersebut dikuasai oleh laki-laki yang bernama Abu Daud Bin Sobirin lalu pada hari Jumat tanggal 26 mei 2023 sekitar jam 09.00 Wib Kapolsek simpang dan unit Reskrim mendatangi rumah saudara Abu Daud.

“Selanjutnya, setelah barada di rumah Saudara Abu Daud langsung bertemu dengan saudara Abu Daud dirumahnya dan sepeda motor milik korban tersebut berada di rumah Saudara Abu Daud,”jelasnya.

Kemudian anggota unit Reskrim langsung memeriksa no.rangka dan mesin kendaraan tersebut sama dengan no rangka dan mesin yang ada di STNK dan BPKB milik korban lalu kemudian saudara Abu Daud mengakui bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya.

“Kemudian saudara Abu Daud dan barang bukti sepeda motor tersebut langsung dibawa ke Polsek simpang Martapura,”jelasnya.

Adapun barang bukti yang didapat, 1 (satu) Buah Buku Pemilik kendaraan Bermotor ( BPKB ) A.n pemilik Imron Drs,1 ( satu ) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor ( STNK ) a.n pemilik Imron Drs, 1 ( satu ) unit kendaraan sepeda motor merk Honda Supra X 125 CC tanpa body dan tanpa nopol dengan ni rangka MH1JB411X6K049422 no mesin. JB41E–1049020.

Leave A Reply

Your email address will not be published.