Polres OKU Selatan menggelar press release pada Kamis, 23 Mei 2024. Dalam acara tersebut, Kapolres OKU Selatan AKBP Listioyono Dwi Nugroho, yang diwakili oleh KBO Reskrim Ipda Redi Syaputra, SH, mengumumkan keberhasilan mereka dalam mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Kasus ini mengacu pada Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No. 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua dari UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014.
Unit PPA Sat Reskrim Polres OKU Selatan menangkap tersangka berinisial P.A (41). Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP-/B/77/V/2024/SPKT/POLRES OKU SELATAN/POLDA SUMSEL, tanggal 17 Mei 2024. Tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku SMP di Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada 16 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WIB. Korban, sebut saja “Bunga”, awalnya diajak tersangka untuk membeli pulsa. Namun, di tengah perjalanan, tersangka membawa korban ke belakang pondok sawah di Desa Padang Bindu, Kecamatan Kisam Tinggi. Di lokasi tersebut, tersangka mengancam korban dengan pisau sebelum melakukan tindakan keji.
Penangkapan tersangka dilakukan pada 23 Mei 2024 sekitar pukul 15.05 WIB. Anggota Unit PPA bersama anggota Resmob, atas perintah Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, M. Idham Kholik, SH, berhasil menangkap P.A di desanya. Setelah penangkapan, tersangka langsung ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain celana panjang coklat, baju lengan panjang coklat, bra coklat, celana dalam biru, celana pendek coklat, dan singlet merah jambu.
Polres OKU Selatan menegaskan komitmen mereka untuk menjalankan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Langkah ini diambil demi memberikan keadilan bagi korban dan memastikan perlindungan maksimal bagi anak-anak.