Take a fresh look at your lifestyle.

Polsek Muaradua Berhasil Ungkap Kasus Pelaku Penipuan Dan Atau Penggelapan Sepeda Motor.

0

Muaradua,polresokuselatan.com- Polsek Muaradua Polres OKU Selatan berhasil berhasil mengungkap dan menahan seorang pelaku kasus penipuan dan atau penggelapan kendaraan sepeda motor milik korban  DANI AHMAD RIFA’I Bin MUHDOFAR, di depan Gedung Kesenian Muaradua Kec Muaradua Kab Oku Selatan. Selasa,03 November 2020.

Kapolsek Muaradua Iptu Dismin Hayadi, SH mengatakan, seorang pelaku kasus penipuan dan atau penggelapan sepeda motor tersebut, yakni NOVIANSAH Alias PIAN POKAT (25), warga warga Tangsi Bawah Kel. Pasar Bumi Agung Kec. Muaradua Kab. OKU Selatan, kini masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mapolsek Muaradua.

Terungkapnya kasus penipuan dan atau penggelapan sepeda motor tersebut berawal Pada hari Sabtu tanggal 19 September 2020 sekira pukul 21.00 wib pada saat Korban sedang berkumpul dengan para Saksi ,lalu tiba-tiba datanglah Pelaku dan langsung berkata ” DAN PINJEM MOTOR KAU” lalu setelah itu Korban Langsung meminjam sepeda motor miliknya namun Pelaku tidak mengembalikan sepeda motor milik korban tersebut, dan diketahui Sepeda motor milik korban sudah di gadaikan oleh pelaku ke wilayah kab. OKU Timur.

Related Posts
1 of 357

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muaradua, dan polisi kemudian melakukan penyelidikan kasus penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh pelaku. Polisi setelah melakukan penyelidikan berhasil mengungkap dengan mengamankan pelaku NOVIANSAH Alias PIAN POKAT, di depan Gedung Kesenian Muaradua Kec Muaradua Kab Oku Selatan , pada Selasa (03/11).

Barang bukti yang di amankan berupa 1 buah BPKB Sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah Nopol : BN 2853 XN, 1 Lembar STNK Sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah Nopol : BN 2853 XN

Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian hilangnya 1 unit sepeda motor Yamaha MIO SOUL warna merah dan kerugian lebih kurang sebesar Rp 8.000.000,- ( delapan juta rupiah ). Ungkap Kapolsek.

Pelaku dapat dijerat pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Red).

Leave A Reply

Your email address will not be published.