Take a fresh look at your lifestyle.

Press Release Kasus Tindak Pidana Pemalsuan Surat Keterangan Dokter Hasil Test Swab Antigen bertempat di Halaman Mapolres OKU Selatan

0

Muaradua, Polres OKU Selatan berhasil membongkar kasus dugaan pemalsuan surat keterangan hasil rapid test antigen.

Surat bebas Covid-19 itu diedarkan di kalangan sopir angukutan umum antar kota antar provins yang akan melakukan perjalanan mengangkut penumpang ke luar daerah.

Ungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat keterangan dokter hasil test swab antigen sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana sehubungan dengan laporan Polisi Nomor: LP-A/01/IX/2021/Reskrim tanggal 09 September 2021.

Related Posts
1 of 234

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, S.H, S.I.K., M.H, didampingi, Waka Polres OKU Selatan Kompol MP Nasution,SH, MH, Kabag Ops Akp Hardan, Kasat Reskrim AKP Acep Yuli Sahara, Kasat Intel Akp Yusuf Solehat, Kasi Humas Polres OKU Selatan Iptu Johan Syafri dan aggota Reskrim Polres OKU Selatan, mengatakan piahknya berhasil mengamankan empat orang tersangka pelaku pemalsuan surat keterangan hasil rapid tes antigen. Ke empat orang tersebut masing-masing beriinisial R, M Y, D A, D E.

“DE dan MY ini pekerjaannya sebagai supir dan DA sebagai kondektur, sedangkan R tercatat sebagai mantan tenaga honorer di lingkungan Puskesmas PBR Ranau Tengah”, Jelas Kapolres saat pres realease di Mapolres. Senin (13-09-2021).

Kapolres juga mengatakan, ke 4 pelaku memiliki peran masing-masing, dalam menjalankan aksinya, keempat tersangka berbagi peran. DE dan DA sebagai supir dan kondektur yang meminta uang sebesar Rp 100 ribu kepada penumpang untuk mengeluarkan surat hasil rapid tes antigen.

Leave A Reply

Your email address will not be published.