Take a fresh look at your lifestyle.

Pria di Muaradua OKU Selatan Ini Dihujami Tikaman Pisau dari Teman

0

Polresokuselatan.com, MUARADUA – Onesip Muslimin alias Asep, warga Talang Bandung, Kelurahan Pasar, Kecamatan Muaradua, OKU Selatan mengalami kritis setelah mengalami luka parah karena dianiaya oleh teman, Rabu (9/9/2020) sekitar pukul 22.00.

Korban diserang oleh pelaku MS (41) menggunakan dua senjata tajam saat masih berada di atas sepeda motor saat keduanya sengaja berjanji bertemu lantaran diduga karena masalah usaha wifi yang selama ini menjadi penghasilan sehari-hari pelaku dan akan disaingi oleh korban yang telah memiliki usaha lain.

Sebelum adanya penganiayaan, korban dan pelaku sempat cekcok di tempat usaha milik korban.

Saat tiba di lokasi, pelaku yang telah menunggu langsung diserang pelaku dengan membabi buta menggunakan dua buah sajam yang dipegang di tangan kanan dan kirinya.

Kapolres OKU Selatan, AKBP Zulkarnain Harahap SIK, melalaui Kapolsek Muaradua, Iptu Dismin SH, mengatakan motif penganiayaan yang mengakibatkan korban kritis dipicu masalah usaha jasa sewa wifi.

“Korban ingin membuka usaha sama seperti milik pelaku, yakni sewa wifi, padahal korban sudah ada usaha bengkel, jadi korban merasa geram dan tersaingi,” ujar Dismin, Kamis (10/9/2020).

Related Posts
1 of 357

Dikatakan Dismin, berdasarkan keterangan saksi di lokasi setelah dihujami senjata tajam oleh pelaku, korban sempat terkapar di tanah dan berhasil dilakukan pertolongan dilarikan ke RS Baturaja.

“Korban ditelpon pelaku mengajak bertemu dan saat di TKP langsung ditikam membabi buta sehingga korban terkapar,” tambah Dismin.

Saat peristiwa tersebut, warga yang mengetahui adanya perkelahian keduanya tak berani untuk melerai mengingat pelaku menggunakan sajam serta ucapan ancaman yang dilontarkan pelaku pada warga yang berada di lokasi.

Mengetahui korban kritis, pelaku pulang ke rumahnya di Kelurahan Pancur Pungah Kecamatan Muaradua, sebelum diamankan dengan dilakukan penjemputan oleh pihak kepolisian tanpa melakukan perlawanan.

Selain mengamankan pelaku, dua buah senjata tajam jenis garpu yang masih berlumur darah yang digunakan pelaku berhasil diamankan.

Sementara ini sedikitnya 6 luka yang diderita korban, yang terdapat pada di bagian tangan kanan, kaki, paha kanan, lutut kanan dan kiri, dan perut bagian kanan.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka MS (41) dikenakan pasal 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Leave A Reply

Your email address will not be published.