Take a fresh look at your lifestyle.

Sat Reskrim Polres OKU Selatan Kembali Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

0

Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu Selatan kembali menerima limpahan laporan tentang tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, adanya laporan tersebut jajaran Sat Reskrim Polres OKU Selatan berhasil meringkus SN (36) sebagai tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur warga Gunung Megang, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten OKU Selatan.

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, S.H, S.I.K., M.H, melalui Kasi Kumas Polres OKU Selatan Iptu Johan Syafri mengatakan kejadian tersebut bermula pada Selasa 28 September 2021 sekira pukul 15.00 Wib.

“Pada saat itu korban sedang memancing di sungai Marpaung kecil yang terletak di Desa Gunung Megang, Kecamatan Kisam Tinggi. Melihat korban sedang mancing lalu pelaku SN (36) menghampiri korban”,jelas Kasi Humas Rabu (29-09-2021).

Dikatakannya, pada saat pelaku menghampiri korban, pelaku berpura-pura bertanya kepada korban dan sekedar basa-basi. Korban yang tidak tahu niat pelaku menanggapi dengan baik obrolan tersebut. Kemudian pelaku membujuk korban untuk mancing di dekat rumpun bambu dengan alasan banyak ikannya.

Related Posts
1 of 357

” Korban mengikuti bujukan pelaku dan setelah melihat korban pindah tempat memancing, pelaku pulang ke rumahnya untuk berganti pakaian”,terang Kasi Humas

Setelah pelaku SN (37) berganti pakaian kemudian pelaku menyusul korban di sungai dekat rumpun bambu. Sampai di sana pelaku langsung menarik tangan korban dan langsung melakukan Asusila kepada Korban, setelah itu pelaku mengancam korban untuk tidak berkata kepada siapapun tentang apa yang telah di lakukannya terhadap korban”,ujar Kasi Humas.

Kemudian korban langsung pulang kerumahnya dan melaporkan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres OKU Selatan.

“Saat ini tersangka telah diamankan di Polres OKU Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggu jawabkan perbuatannya”, pungkas Iptu Johan.

Atas Perbuatannya Pelaku dikenai pasal 81 ayat 1 UU no 17 tahun 2016 atas perubahan kedua UU no 23 pasal 76D UU no 35 tahun 2014 atas perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Leave A Reply

Your email address will not be published.