Take a fresh look at your lifestyle.

sat reskrim polres oku selatan melakukan penangkapan tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur

0

polresokuselatan.com, Polres OKU Selatan Polda Sumsel, Pria paruh baya di Dusun I Talang Belidang Desa Pelangki Kecamatan Muaradua Kabupaten OKUS diduga mencabuli anak di bawah umur, ironisnya korban merupakan penyandang disabilitas yakni tuna rungu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu tanggal 7 januari tahun 2023 sekira pukul 12.00 Wib.

Korban berinisial HS(15) mendatangi warung milik pelaku Matdin(58) untuk membeli makanan ringan, setelah membayar jajanannya HS pun hendak keluar dari warung milik pelaku. Akan tetapi pelaku langsung menarik tangan korban kembali ke dalam warung, pelaku pun langsung menaruh kedua tangan korban ke bagian belakang tubuh korban, lantas pelaku menindih tubuh korban sembari menutup mulut HS dengan salah satu tangannya.

Pelaku yang telah di kuasai nafsu bejatnya pun langsung meremas-remas kedua P*y* D*r* korban, selanjutnya pria paruh baya tersebut menyetubuhi korban HS.

Related Posts
1 of 357

Perbuatan pelaku ini ternyata di ketahui oleh seorang warga hingga melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban.

Sementara korban HS sendiri pulang menuju rumahnya dalam keadaan menangis, dan ia pun mengadu dan menceritakan kepada orang tuanya apa yang telah di terjadinya pada dirinya.

Mengetahui hal tersebut, orang tua korban pun melaporkan hal yang menimpa putrnya pada tanggal 9 januari 2023 dengan LP/B/09/I/2023/SPKT/Res.OKUS/Polda Sumsel tanggal 9 januari 2023.

Menanggapi hal itu, Wakapolres OKU Selatan Kompol Ikhsan Hasrul, S.H., M.H,. di dampingi Kasat Reskrim Akp Biladi Ostin, S.Kom, S.H. saat gelar Press Release pada Selasa sore (7/2/2023) mengatakan, tersangka di jerat dengan Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76E Undang-undang No.35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan paling rendah 5 tahun penjara, atau denda sebesar 5 Milyar Rupiah.

” Turut diamankan sebagai barang bukti dalam kasus ini satu helai rok panjang bermotif batik berwarna coklat,satu helai baju lengan panjang berwarna putih dan satu buah jilbab berwarna hitam, ” terangnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.