muaradua- Kapolres Ogan Komering Ulu Selatan menindaklanjuti kebijakan Kapolri terkait prosedur layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat. Berdasarkan Kepetusan Kakorlantas Polri No : Kep / 105 / VIII / 2023 tanggal 4 Agustus 2023 tentang perubahan beberapa item tahapan ujian praktik pembuatan SIM C Baru.
Kapolres OKU Selatan, AKBP. Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H. melalui Kasat Lantas Polres OKU Selatan AKP Joko Edy Santoso, S.T.K, .S.I.K. saat melakukan uji coba lintasan baru di Mapolres OKU Selatan mengatakan salah satu prosedur tersebut yakni memodifikasi lintasan yang sebelumnya berbentuk zig-zag dan angka 8, diganti dengan lintasan membentuk huruf S. Selain perubahan lintasan, lebar lintasan juga diperbarui untuk mengurangi tingkat kesulitan peserta ujian SIM C.
“Memang ini tingkat kesulitannya menurun, lintasannya juga diperlebar dari sebelumnya 1,2 sekarang menjadi 2 kali lebar kendaraan”
Meskipun demikian, Kasat Lantas menegaskan model ujian praktik yang baru memang akan memudahkan masyarakat, namun tidak mengurangi tolak ukur Polri dalam melihat kompetensi peserta dalam berkendara. Dirinya juga berharap dengan adanya perubahan lintasan ini dapat meningkatkan pesentasi kelulusan ujian praktik SIM C Baru
“Dengan adanya kemudahan ini, kalau tidak lulus berarti blm boleh dan belum mahir mengendarai motor, sehingga tidak boleh diberikan SIM C,”ujarnya.
Selain itu, Kasat Lantas juga mengimbau agar masyarakat tidak terlena dengan kemudahan ujian praktik ini sehingga berdampak buruk saat berkendara di jalan raya.
“Kami tidak menuntut nilai, tapi kami menuntut masyarakat paham peraturan lalu lintas, tata cara berkendara, dan mampu mengoperasikan kendaraan,” tutupnya.