Pada hari Senin tanggal 05 Oktober 2020 pukul 14.00 wib Kanit II Sat Narkoba Polres OKU Selatan Aipda Endi Hadri,SH bersama – sama dengan Anggota Sat Narkoba Polres OKU Selatan Briptu Anton Wahyudi dan Bripda Riza Stiawan mengirimkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke kejaksaan negeri oku selatan dengan tsk berjumlah 2 (dua) orang a.n Okrem dan Junior yang terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu dan dikenakan Pasal 112 Undang – Undang no 35 Tentang Narkotika.