Take a fresh look at your lifestyle.

tersangka curanmor berhasil di bekuk oleh tim buser polres oku selatan

0

Muaradua- Polda Sumsel, Polres OKU Selatan melalui Sat Reskrim Polres OKU Selatan ungkap kasus tindak pidana curanmor di Desa Jaga Raga Kecamatan Buana Pemaca Kabupaten OKU Selatan, Jum’at 2 Juni 2023.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022, sekira pukul 23:00 Wib. Dan kemudian Soberi Irawan Bin M.Yuzar
(35) Tahun melaporkan kejadian tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 18 / IX / 2022 / SPKT / RES OKUS/ POLDA SUMSEL, Tanggal 03 September 2022.

Dalam Renops Sikat Musi I-2023 Polres OKU Selatan Nomor : Renops/V//Ops.1.3/2023 tanggal 17 Mei 2023 Perihal penanggulangan terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat (Curas, Curat dan Curanmor) di Wilkum Polres OKU Selatan. Menurut surat Perintah Nomor : Sprin/308/V/OPS.1.3/2023 tanggal 15 Mei 2023.

Menurut kronologis kejadian pada hari Selasa, tanggal 26 Juli 2022 sekira jam 23.00 Wib, telah terjadi Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di pondok korban, tepatnya di desa Jaga Raga Kecamatan Buana Pemaca Kabupaten OKU Selatan.

Pelaku mengambil Sepeda Motor milik korban pada saat korban memarkirkan Sepeda Motornya di pinggir jalan dekat pondok korban.
Keesokan harinya saat korban keluar pondok diketahui Sepeda Motor miliknya sudah tidak ada lagi.

Related Posts
1 of 357

Atas kejadian tersebut, korban kehilangan 1 unit Sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah perak No.Pol BG-3141-VP No.Sin : 2P2-936811 No.Rangka : MH32P20068K837421.
Kerugian ditafsir seluruhnya Rp.6.000.000 (Enam Juta Rupiah).

“Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin S.Kom.,S.H.,M.H., memerintahkan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Selatan IPDA Doni Siswanto, S.H.,M.H., beserta anggota Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Selatan untuk melakukan penyelidikan pada tanggal 1 Juni sekira pukul 23:00 Wib,”terangnya.

Kemudian didapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumah yang beralamat di Desa Jaga Raga, kemudian oleh Team Elang dilakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan.

“Kemudian Pelaku DR (32) dibawa ke Sat Reskrim Polres OKU Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih Lanjut,”jelasnya.

Adapun barang bukti yang didapat, 1 (satu) motor Jupiter warna merah perak No.Pol BG-3141-VP No.Sin : 2P2-936811 No.Rangka : MH32P20068K837421
(Saat diamankan Barang Bukti telah dirubah Tersangka menjadi warna biru)

Leave A Reply

Your email address will not be published.