Take a fresh look at your lifestyle.

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)

SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Fungsi SPKT :

  1. Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain penanganan tempat kejadian perkara ( TKP ) meliputi tindakan pertama di TKP ( TPTKP ) dan pengolahan TKP, turjawali (pengaturan jalan dan pengawalan lalu-lintas), dan pengamanan;
  2. Pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet ( jejaring sosial ), dan surat;
  3. Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SPKT dapat melayani :

  1. Laporan Polisi ( LP )
  2. Surat Tanda Terima Laporan Polisi ( STTPLP )
  3. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP )
  4. Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan ( SKTLK )
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
  6. Surat Tanda Terima Pemberitahuan ( STTP )
  7. Surat Keterangan Lapor Diri ( SKLD )
  8. Surat Ijin Keramaian
  9. Surat Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Pengamatan
  10. Surat Ijin Mengemudi ( SIM )
  11. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK )