Take a fresh look at your lifestyle.

Polsek Muaradua Berhasil Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak Di Bawah Umur

0

Muaradua,polresokuselatan.com – Polsek Muaradua Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Yang Menjadikan Luka Berat sebagaimana dimaksud dlm Pasal 80 Ayat (2) jo 76c UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak berdasarkan Polisi Nomor : LP-B/09/II/2018/Sek. MDA tgl 23 Februari 2018.

Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK Melalui Kapolsek Muaradua AKP Dismin Hayadi SH Mengatakan Sehubungan perkara tersebut pihaknya melakukan penyelidikan sampai akhirnya melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki – laki yg diduga merupakan tersangka, THOBY SULTANJI (21) Bin TAUFIK HIDAYAT, Pengangguran alamat Simpang Pendagan Kel. Pasar Muaradua Kec. Muaradua Kab. OKU Selatan.

Tindakan kekerasan oleh TS dilakukan di Jl. Wedana Pangkoe Tangsi Kel. Bumi Agung Kec. Muaradua Kab. OKU Selatan.

Hasil pemeriksaan oleh penyidik, keterangan Pelapor/orang tua/ayah korban, saksi dan korban menerangkan bahwa benar telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak
Anak. Anak Pelapor BINTANG BAHRI bersama Sdr. AMI TIRA Bin M. SOLEH dan Sdr. ROBETSON Alias OBET TONG Bin NURDIN pada hari Kamis tgl 22 Februari 2018 sekira pukul 20.00 Wib sedang duduk-duduk di dalam bangunan gubuk tanpa dinding Jl. Wedana Pangkoe Tangsi Kel. Bumi Agung Kec. Muaradua Kab. OKU Selatan.

Related Posts
1 of 357

Kemudian datang Tersangka THOBI SULTANJI Bin TAUFIK HIDAYAT bersama Sdr. REFFANZA ALIFFIAN NUROPI Bin RUDI HARTONO dan SELDIAN KRISNA GUSTI Bin SEMI PASOLIMO masuk ke dalam pondok lalu Tersangka THOBY Bertanya kepada Anak Pelapor BINTANG BAHRI “KEBAL DAK PAK TOPAN TUH YE?” Anak Pelapor BINTANG menjawan “NAH DAK TAU AKU”,

Setelah itu Tersangka THOBY keluar gubuk dan mencabut sebilah pisau dari pinggang kirinya lalu disembunyikan dibalik bajunya, setelah itu kembali masuk ke dalam gubuk dan duduk tepat dihadapan Anak Korban dan mengatakan “PAYO KITO BEDUO NGETES”
mendengar hal tersebut Anak Pelapor BINTANG terkejut dan bertanya “NAH NGAPO ADO APO ?” lalu Anak Pelapor beranjak dari tempat duduk dan akan memakai sandal, tiba-tiba Tersangka THOBY langsung menusuk perutnya sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan adanya bagian dalam perut Anak Pelapor terkeluar dan harus dioperasi.

Setelah kejadian tersebut tersangka melarikan diri sampai akhirnya pelarian Tersangka TS terhenti dan berhasil kita tangkap di Jl. Hutan Tanaman Industri Desa Muaralawai Kec. Muaraenim Kab. Muaraenim.

Selanjutnya tersangka di bawa ke Polsek Muaradua untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pungkasnya (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.