Take a fresh look at your lifestyle.

Sat Narkoba Polres OKU Selatan kembali berhasil bekuk Pengedar Barang Haram

0

Pasangan suami istri berinisial RD (24) dan DM (32) berhasil diringkus oleh Sat Narkoba Polres OKU Selatan. Keduanya ditangkap ketika sedang nongkrong disalah satu jalan raya di Kelurahan Banding, Kecamatan Banding Agung kabupaten OKU Selatan.

 

Penangkapan dan penggeledahan yang di lakukan oleh Sat Narkoba Polres OKU Selatan ini berhasil menemukan sebanyak 10 paket kecil dengan berat bruto 5,40 gram diduga narkotika jenis sabu.

 

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, S.H, S.I.K., M.H, Melalui Kasat Narkoba Polres OKU Selatan Iptu Hendry, SH, mengatakan penangkapan pasang suami istri RD dan DM berawal dari informasi masyarakat dan penyelidikan tim di lapangan.

 

“Beberapa hari yang lulu, sekira pukul 13.00 wib, anggota Sat Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat jika tersangka RD sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Banding Agung”, jelas Kasat Senin (18-10-2021).

 

Berbekal informasi tersebut anggota Sat Narkoba Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan dan sekira pukul 16:00 Wib anggota melihat tersangka RD dan DM yang juga istri dari RD sedang duduk di pinggir jalan raya kelurahan Banding Agung.

 

Related Posts
1 of 349

“Tak ingin membuang waktu anggota Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka RD dan DM”, ungkap Kasat

 

Dikatakan Kasat, saat dilakukan pengeledahan terhadap kedua tersangka, anggota menemukan 1 (satu) plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,56 gram yang di bungkus dengan plastik warna merah.

 

“Barang bukti narkotika jenis sabu dengan brat bruto 0,56 gram tersebut sempat di buang oleh tersangka RD di tanah yang tak jauh dari kedua tersangka”, bebernya

 

Kasat menambahkan, dari penangkapan pasangan suami istri tersebut, tim kembali melakukan pengembangan ke rumah tersangka RD dan DM di Desa Penantian Kecamatan Banding Agung.

 

“Dari pengeledahan tersebut anggota menemukan 9 (sembilan) plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,84 gram yang di simpan tersangka di dalam tas kecil warna merah”, tegas Kasat

Saat ini tersangka dan barang bukti tersebut berada di Polres OKU Selatan untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Leave A Reply

Your email address will not be published.