Take a fresh look at your lifestyle.

Satreskrim Polres OKU Selatan ungkap kasus Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak

0

satreskrim Polres OKU Selatan meringkus seorang tersangka tidak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Senin (26/10/2020)
Sungguh biadab perbuatan yang dilakukan seorang ayah di Desa Karang Pendeta, Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten OKU Selatan. Bukannya menjaga dan merawat, petani berinisial Hasrin Sarnawi (27) tahun ini, malah tega menggagahi anak kandungnya sendiri yang berusia 8 tahun.

Ironisnya, tidak tanggung-tanggung ayah bejat ini telah berulang kali menyetubuhi putrinya selama dua tahun yakni sejak tahun 2019 hingga Oktober 2020. Tepatnya sejak gadis malang tersebut berusia 7 tahun.

Related Posts
1 of 349

Ia menjadi tersangka kasus pencabulan di wilayah hukum Polres Kabupaten OKU Selatan setelah adanya laporan dari keluarga korban.

Kapolres OKU Selatan, AKBP Zulkarnain Harahap S.I.K, melalui Kasat Reskrim kasat Reskrim, AKP, Apromico., SH., SIK., MH, mengatakan Rita Sari (28) tahun ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut, pada Senin malam (26/10/2020), sekira pukul 20:00 Wib.

“Karena perbuatanya, terhadap pelaku akan di jerat Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU perlindungan anak dan ancaman pidana 20 tahun

Leave A Reply

Your email address will not be published.